Kota Sukabumi – Jemari News.co.id – Menyikapi maraknya reklame illegal / tanpa izin di wilayah Kota Sukabumi, H. Asep Efendi yang merupakan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Jembatan Masyarakat Indonesia ( JEMARI ) menyatakan mendukung penuh dengan tindakan penyegelan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi terhadap reklame – reklame tersebut.
“Ini harus di apresiasi dan langkah yang positif bahwa tindakan tegas Pemda sekarang ini sangatlah tepat dan Jemari mendukungnya.” Ujar Asep pada awak media. Rabu, 29/4/2025.
“Hak Pemda untuk menertibkan reklame – reklame illegal tersebut dan melalui Bapak Walikota, beliau memiliki hak otoritas dan hak konstitusional dalam melindungi serta menyelesaikan masalah di Kota Sukabumi yang salah satunya perijinan.” Lanjutnya.
“ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Kota Sukabumi harus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perizinan yang sah dan pembayaran retribusi sesuai peraturan yang berlaku.” Pungkasnya.
Sementara itu menurut Ayi Jamiat sebagai Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 149 titik reklame yang menjadi target penertiban. Saat ini, pihaknya sedang melakukan verifikasi perizinan terhadap seluruh reklame tersebut. Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 40 reklame yang diduga tidak memiliki izin.
( Jojo )