Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Daerah

KETEGANGAN TERJADI AKIBAT PEMBAKARAN LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN KECIL WARGA PERUM GRIYA CEMPAKA WANGI GARUT

Rasan
159
×

KETEGANGAN TERJADI AKIBAT PEMBAKARAN LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN KECIL WARGA PERUM GRIYA CEMPAKA WANGI GARUT

Share this article

GARUT – Jemari News co.id – Keadaan menegangkan sempat terjadi di antara sebagian warga Perum Cempaka Indah dengan sebagian warga Perum Griya Cempaka Wangi, yang lokasi kedua perum tersebut bersebelahan dan hanya di pisahkan oleh sungai Godog. Kondisi tersebut di akibatkan pembakaran lahan yang sudah berulang kali di lakukan oleh sebagian kecil warga Perum Griya Cempaka Wangi, Suci, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut. Kejadian itu terjadi menjelang adzan Maghrib, pukul 17:45 WIB, pada hari Kamis, (6/2/2025).

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Di karenakan kejadian itu sudah sering dilakukan oleh sebagian kecil warga Perum Griya Cempaka Wangi, sehingga menyebabkan sebagian warga Perum Cempaka Indah menjadi marah. Ketegangan itu bermula di saat sebagian kecil warga Perum Griya Cempaka Wangi yang melakukan pembakaran di tegur oleh sebagian warga Perum Cempaka Indah. Kondisi tegang sempat mereda setelah di lakukan peneguran, dan langsung di tindak lanjuti oleh sebagian kecil warga Perum Griya Cempaka Wangi untuk melakukan pemadaman api.

Tetapi situasi kembali memanas ketika api yang belum padam itu tinggal sedikit, ada salah seorang warga Perum Griya Cempaka Wangi yang berkata, “Sudah, yang itu biarkan saja, toh api tidak akan naik ke atas karena ada air,” ucapnya. Perkataan orang tersebut terdengar oleh sebagian warga Perum Cempaka Indah, sehingga kembali melakukan protes dan teguran. Akan tetapi respon negatif dengan nada tinggi diberikan oleh salah seorang warga Perum Griya Cempaka Wangi, sehingga memancing kembali kemarahan beberapa warga Perum Cempaka Indah.

Kejadian tersebut berhasil di dokumentasikan oleh sebagian warga Perum Cempaka Indah dalam bentuk photo dan video. Salah satu warga Perum Cempaka Indah yang bernama Bapak Diki pun sempat di wawancarai. Beliau berkata, “Kejadian pembakaran lahan ini sudah bukan sekali dua kali dilakukan oleh sebagian kecil warga Perum Griya Cempaka Wangi. Yang paling sangat merepotkan dari pembakaran lahan yang di lakukan oleh sebagian kecil warga Perum Griya Cempaka Wangi itu adalah membersihkan silalatu nya, yang bahkan sampai menumpuk di sela-sela genting dan bagian dalam atap rumah. Yang membersihkan silalatu yang masuk ke rumah-rumah kan bukan mereka, tapi kita-kita yang rumahnya terkena imbas dari pembakaran lahan tersebut. Selain itu, yang sangat mengkhawatirkannya adalah penyebaran api menjadi sulit di kendalikan, karena pembakaran lahan tersebut dilakukan saat angin besar, tidak ada hujan, apalagi daun bambu dan batang bambu kondisinya sudah kering. Sebelum melakukan pembakaran, biasanya mereka melakukan penebangan pohon-pohon bambu terlebih dahulu,” ujarnya.

Hal senada pun di utarakan oleh salah satu warga Perum Cempaka Indah lainnya yang bernama Ibu Dindin, dan Bapak Iman. Begitu pula dengan Bapak H. Aen yang rumahnya tepat bersebelahan dengan titik lokasi pembakaran lahan pun ikut mengamini hal tersebut, “Kasihan warga-warga yang sudah berumur, pasti mereka sangat khawatir terjadi kebakaran, karena di cuaca yang sudah berhari-hari tidak ada turun hujan, disertai angin kencang, potensi akan terjadinya kebakaran itu sangat besar,” tuturnya.

Situasi tegang akhirnya mencair, ketika ada salah satu anggota kepolisian yang menjadi warga Perum Griya Cempaka Wangi menengahi situasi, bahkan beliau berkata akan bertanggungjawab atas sebagian kecil dari warga Perum Griya Cempaka Wangi yang melakukan pembakaran lahan tersebut.

Pembakaran lahan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pelanggaran atas pasal tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 3–10 tahun dan denda 3–10 miliar rupiah.
Selain itu, pelaku pembakaran lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal lain, seperti:
* Pasal 187 KUHP untuk tindak pembakaran yang disengaja.
* Pasal 78 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
* Pasal 188 KUHP.
Pembakaran lahan dapat merugikan lingkungan dan ekosistem. Oleh karena itu, masyarakat dan korporasi perlu menjaga lingkungan dari kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dapat dilakukan, antara lain: Sosialisasi KARHUTLA, Pemasangan spanduk peringatan, Penyampaian Maklumat Kapolda, Patroli daerah rawan KARHUTLA.

Hal itu pun diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.
*(YOGA P. A.)*

example 325×300