Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Nasional

Alasan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

217
×

Alasan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Share this article

Jakarta, JemariNews.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membuat kebijakan baru terkait penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.

Kini pengecer wajib beralih menjadi pangkalan resmi untuk tetap bisa menjual bahan bakar gas yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah tersebut.

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kebijakan ini mulai diberlakukan per tanggal 1 februari 2025, dimana menurut Menteri ESDM tersebut, pemerintah berupaya menata distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di daerahnya masing-masing.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ungkap Bahlil di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

Bahlil menambahkan, dengan mengalihkan pedagang eceran ke pangkalan resmi, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan dapat memberikan saksi bila nantinya pangkalan tersebut melanggar aturan penjualan.

“Dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah membuka kesempatan bagi para penjual eceran yang ingin menjual LPG 3 Kg, untuk dapat melengkapi persyaratan administratif dan beralih menjadi pangkalan resmi dengan cara berikut ini:

1. Buat akun OSS

– Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

– Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.

– Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

– Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.

– Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, selanjutnya mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

– Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id

– Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

– Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.

– Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

– Klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.

– Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

3. Daftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg

Setelah memiliki NIB dan Izin Usaha, Lakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.

– Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj

– Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

– Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.

– Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

– Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg.***

example 325×300