Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Nasional

PILKADA CIANJUR BELUM USAI: “Memasuki Babak Baru di Mahkamah Konstitusi”

116
×

PILKADA CIANJUR BELUM USAI: “Memasuki Babak Baru di Mahkamah Konstitusi”

Share this article
PILKADA CIANJUR BELUM USAI: "Memasuki Babak Baru di Mahkamah Konstitusi"
DM Junaedi, SH., MH. (Koord. Tim Kuasa Hukum BHSI)

Cianjur, JemariNews.co.id – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur 2024 kini telah memasuki babak baru, hal ini terungkap dengan telah teregistrasinya gugatan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Herman Suherman – H. M. Ibang Solih (BHSI) Nomor urut 1 selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi   (MK) dengan nomor 200/PHP.BUP-XXIII/2025 pada Jum’at 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur selaku Termohon.

Informasi tersebut dibenarkan oleh DM. Junaedi, SH., MH. selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum paslon BHSI saat ditemui Jemari News di kantornya “Klinik Hukum” Cianjur (Senin 6 Januari 2025).

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

DM Junaedi, SH., MH. atau yang akrab dipanggil Oden itu menjelaskan, bahwa dengan diregistrasinya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, otomatis kita hanya tinggal menunggu jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan akan masuk dipanel berapa.

PILKADA CIANJUR BELUM USAI: "Memasuki Babak Baru di Mahkamah Konstitusi"

“Ya … Alhamdulillah dengan telah diregistrasinya gugatan yang diajukan ke MK, maka kita tinggal menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai pada 8 hingga 15 Januari 2025 pekan depan dan masuk di panel berapa-berapanya”, ujarnya. “Adapun poin yang diajukan ke MK diantaranya terkait dugaan pelanggaran pada proses administrasi yang dlakukan pihak penyelenggara dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, dan sebetulnya masih ada beberapa poin lagi yang kita gugat, sekitar 11 permohonan gugatan yang diajukan, namun mohon maaf karena ini menyangkut materi jadi kita tidak akan membuka semua di sini”, kata Oden mewanti-wanti.

Lebih lanjut Oden menambahkan, dalam gugatan tersebut pihaknya juga meminta MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 Kecamatan dan mimimal di 7 Kecamatan yang dianggap berpotensi banyak dugaan pelanggaran” kata Oden pungkasnya.(Iwan Hermawan – Kabiro Cianjur)

example 325×300