Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Daerah

WARTAWAN BODREX ! Pernyataan Ketua Dewan Pers Di Kecam Keras Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Dan Ketum GAWARIS

iman januar
26
×

WARTAWAN BODREX ! Pernyataan Ketua Dewan Pers Di Kecam Keras Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Dan Ketum GAWARIS

Share this article

JAKARTA, Jemarinews.co.id
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025 menjelaskan bahwa wartawan bodrex itu preman dalam bentuk lain yang menggunakan kartu anggota palsu. Akibat pengangguran dan kebebasan bermedsos, banyak orang di daerah dengan mudah membuat kartu nama lalu mengklaim diri sebagai wartawan online. Padahal mereka tidak punya kompetensi dan tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers. Pernyataan tersebut telah mengudang reaksi dari berbagai tokoh dan elemen insan pers nasional hingga mengecam keras sikap ketua Dewan Pers yang dianggap sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap para wartawan dan pewarta di seluruh Indonesia.

Aceng Syamsul Hadie.S.Sos., MM. ketua dewan pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) salah satu pihak yang turut mengecam sikap ketua dewan pers.dalam tanggapannya Aceng Syamsul Hadie menyampaikan “Ucapan Komaruddin itu ngawur dan dangkal tanpa dasar hukum, sebaiknya dia belajar dulu, mengkaji dan memahami UU Pers No.40 Tahun 1999 secara seksama. Ingat dan catat bahwa tidak ada klausul satupun didalam UU Pers yang mewajibkan Organisasi Wartawan, Perusahan Pers atau Wartawan harus terdaftar di Dewan Pers !”, tegasnya Kamis 10 Juli 2025

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Aceng Syamsul didalam UU Pers tersebut TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.jelaskan Aceng

Lanjut Aceng Syamsul Hadie menyarankan bahwa diawal jabatan ketua dewan pers yang baru sebaiknya Komaruddin melakukan evaluasi internal organisasi. Silahkan perhatikan bahwa jumlah seluruh organisasi wartawan di Indonesia kuang lebih 55 orgsnisasi yang memiliki legalitas dari Kementrian Hukum dan Ham, yang masuk terdaftar di dewan pers hanya 11 organisasi (kelompok minoritas 20 persen), sedang sebagian besar (kelompok mayoritas 80 persen) lebih dari 40 organisasi menolak untuk masuk dan mendaftar ke Dewan Pers. Ada apa dan mengapa terjadi seperti itu? Kemana manfaat dana ratusan milyar yang dikucurkan dari pemerintah ke dewan pers, tapi justru kekuatan insan pers nasional malah terpecah dan runtuh?

“Silahkan evaluasi internal organisasi dewan pers dan kalau perlu mari duduk bersama untuk membuka saran pendapat dengan organisasi wartawan yang mayoritas 80 persen yang diluar dewan pers, bagaimana menjalankan fungsi dewan pers dengan baik yaitu melindungi kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers serta membangun ekosistem pers yang sehat dan harmonis sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.” tegaskan Aceng Syamsul Hadie

Hal senada disampaikan Asep Suherman SH. Ketua Umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu).
“Sebaiknya Komaruddin kalau bicara jangan ngelantur tanpa dasar hukum yang kuat, yang berakibat mengundang perpecahan insan pers nasional, seakan perusahan pers yang terdaftar di dewan pers dengan perusahaan diluar terdaftar legalitas hukumnya berbeda, pernyataan ini bahaya dan provokatif,”ungkap Asep Suherman

Asep Suherman menggambarkan, bahwa saat diakhir jabatan Dr. Ninik Rahayu mantan ketua dewan pers menyebutkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Ninik mengatakan dengan tegas bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. (dikutip dari prolinknews 04/04/2024).(Aris)

example 325×300