Banjar, Jemari News – Dalam rangka penegakan Ketentuan Tertib Mutlak Daftar Ulang (KTMDU), pemerintah mulai melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor secara serentak mulai hari ini, Selasa (15/7), hingga Kamis (17/7).
Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), termasuk kendaraan berpelat merah (dinas), pelat kuning (angkutan umum), dan pelat hitam milik pribadi maupun perusahaan.
Sekretaris Daerah (Setda) Kota Banjar, Soni Harison, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Razia dilakukan secara merata di berbagai titik di Kota Banjar.
Pihak berwenang berharap razia ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala P3DW Kota Banjar Benny Suranata,Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak kendaraan bermotor. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta Samsat dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah titik strategis di wilayah kota banjar.
“Kami menindak kendaraan yang tidak taat pajak dan belum daftar ulang sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan kewajibannya agar tidak terkena sanksi,” ujar Kepala P3DW Kota Banjar Benny Suranata.
Selama pemeriksaan, pengendara diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, seperti STNK yang masih berlaku dan bukti pembayaran pajak terakhir. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penilangan.
Masyarakat diminta untuk proaktif melakukan pengecekan status kendaraan dan memanfaatkan layanan digital Samsat Online untuk mempercepat proses daftar ulang serta pembayaran pajak.(Ambu)