Bandung, Jemari News – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Peluncuran ini menandai dimulainya rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 RI yang akan digunakan secara nasional oleh masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta.
Tema besar HUT RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini menggambarkan semangat kolektif bangsa Indonesia untuk terus memperkuat persatuan dan kedaulatan sebagai landasan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan nasional.
Tema tersebut juga selaras dengan visi besar Presiden Prabowo dalam Asta Cita atau delapan cita-cita pembangunan nasional.
Logo HUT ke-80 RI tahun ini tampil dalam desain minimalis yang kuat, menampilkan angka “80” dengan kombinasi warna merah dan putih yang mencolok.
Logo terdiri atas dua bentuk silinder yang membentuk angka delapan dan nol dengan garis luar yang tegas, mencerminkan kekuatan dan keutuhan.
Makna yang terkandung dalam logo ini cukup mendalam. Dua inti dalam angka 8 dan 0 melambangkan “bersatu” dan “berdaulat”. Sedangkan garis tegas luar dalam warna merah terang diartikan sebagai “manifestasi rakyat sejahtera”.
Desain angka 8 dan 0 juga merepresentasikan simbol keabadian, dengan garis yang tidak terputus, melambangkan tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang utuh dan berkelanjutan.
Logo ini merupakan hasil karya pemenang sayembara nasional yang dilaksanakan pada 23 Mei hingga 1 Juni 2025, dan diikuti oleh ratusan desainer grafis profesional dari seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan sayembara melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI), serta Kementerian dan Badan Ekonomi Kreatif. Dari total 245 karya yang masuk, akhirnya satu logo terpilih melalui proses kurasi ketat.
Pemerintah juga menyediakan panduan lengkap identitas visual untuk mendukung penggunaan tema dan logo ini secara luas, mulai dari kegiatan formal hingga publikasi media sosial.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh panduan tersebut melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di tautan: https://hut80ri.setneg.go.id.***