Banjar, Jemari News – Tim gabungan yang terdiri Dispenda/Bapenda (Dinas Pendapatan Daerah), Kepolisian, TNI, Dishub (Dinas Perhubungan), menggelar operasi razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di perempatan Simpang Sponyono, Kota Banjar, Kamis pagi (17/7/2025). Operasi KTMDU berlangsung selama tiga hari.
Operasi ini digelar sejak tanggal 15 juli 2025 ini, tiada lain dalam rangka meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan terhadap kewajiban pajak serta tertib administrasi kendaraan bermotor. Dalam razia yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, puluhan kendaraan terjaring, termasuk sejumlah kendaraan dinas berpelat merah milik instansi pemerintah.
Selama pemeriksaan, pengendara diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, seperti STNK yang masih berlaku dan bukti pembayaran pajak terakhir. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penilangan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan melengkapi perizinan serta perlengkapan kendaraan yang diwajibkan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar (P3DW Kota Banjar) Benny Suranata menyampaikan bahwa pemeriksaan saat ini fokus pada pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan melaksanakan daftar ulang kendaraannya.
” Kami menindak kendaraan yang tidak taat pajak dan belum daftar ulang sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu kepada masyarakat diimbau untuk segera melakukan kewajibannya agar tidak terkena sanksi,” ucap Beni kepada awak media.
Dalam keterangan nya Benny menyebut dari 67 ribu kendaraan di Kota Banjar, masih ada sekitar 19 % atau sekitar 19 ribu yang belum melakukan daftar ulang dan operasi ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar mendaftarkan ulang kendaraannya
” Untuk menghindari sanksi, masyarakat diminta untuk proaktif melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotornya.,” ungkap Beni.
Selain itu Beni Suranata juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan melakukan daftar ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam operasi KTMDU ini, kami menemukan masih banyak kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, termasuk kendaraan dinas. Kami mengajak seluruh masyarakat, baik perorangan maupun instansi, untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam melakukan daftar ulang tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga merugikan daerah karena berkurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Maka dari itu, kami harap masyarakat ikut berkontribusi aktif dengan taat membayar pajak,” tambahnya.
Kepala P3DW juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai kemudahan layanan pembayaran pajak, termasuk melalui aplikasi digital dan gerai Samsat Keliling yang menjangkau berbagai wilayah di Kota Banjar.
Dalam operasi KTMDU ini P3WD bersama tim gabungan juga melakukan sosialisasi program pemutihan kendaraan yang diperpanjang sampai tanggal 30 September 2025. ” Silahkan untuk memanfaatkan program ini, karena di program ini denda sama tunggakan dibebaskan, ” pungkas Kepala P3DW Kota Banjar.
Petugas mencatat, dari total kendaraan yang terkena razia dan diperiksa, sekitar 30 persen merupakan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, termasuk beberapa unit kendaraan dinas dari berbagai instansi di lingkungan Pemkot Banjar.(Ambu)