Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Daerah

28 Orang Tenaga Kerja Kontrak Dishub Cianjur Ngadu ke Gerakan Civil Society Cianjur (GCSC)

iman januar
89
×

28 Orang Tenaga Kerja Kontrak Dishub Cianjur Ngadu ke Gerakan Civil Society Cianjur (GCSC)

Share this article

Cianjur, Jemari News – Akibat di rumahkan sepihak sebanyak 28 orang tenaga kerja kontrak (honorer) Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur mengadu ke Gerakan Civil Society Cianjur (GCSC) yang berkantor di Klinik Hukum Indonesia jalan Siliwangi, Pasirhayam no. 1 Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur – Jabar pada Jum’at (18.7.2025).

Kedatangan mereka yang untuk kali ketiga ini dipimpin oleh Ujang Irianto selaku koordinator para tenaga kerja kontrak Dishub Cianjur untuk menyampaikan keluhan, aspirasi dan bantuan advokasi hukum karena merasa dirumahkan secara sepihak, tidak adil dan tidak prosedural.

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Ujang Irianto atau biasa dipanggil Endu mengatakan, “Kami khususnya yang sebanyak 28 orang dari Dishub Cianjur merasa tidak dihargai karena kami kerja dan mengabdi sudah 25 sampai 30 tahun tiba-tiba di rumahkan sepihak sejak Mei 2025, padahal masih terikat surat perjanjian kontrak kerja yang masih berlaku dari bulan Januari sampai Desember 2025” kata Endu.

Lebih lanjut Endu menambahkan, “Maka dari itu kami ingin menuntut keadilan dan mengadukan permasalahan yang kami alami ini ke Gerakan Civil Society Cianjur” tambah Endu berharap.

Sementara itu tiga orang Presidium Gerakan Civil Society Cianjur Iwan One yang didampingi Dedi Mulyadi dan Ridwan Marsel mengungkapkan akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan melakukan advokasi, mediasi dan komunikasi atas masalah itu kepada para pihak, instansi terkait dan Bupati Cianjur.

“Ya setelah mendengar, melihat dokumen, dasar dan pertimbangan-pertimbangan yang ada, kami menilai bahwa tindakan kepala Dishub yang yang merumahkan 28 tenaga kerja kontrak secara sepihak tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan cacat prosedur serta berpotensi melanggar hukum”, kata Iwan One

Untuk itu kami mendesak Bupati Cianjur untuk menghargai kontribusi dan dedikasi mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi paling tidak dengan memberikan “uang kadeudeuh” atau “uang tali kasih” atau “uang pesangon” atau apalah bentuknya” tambahnya lebih lanjut.

Iwan Hermawan – Kabiro Cianjur

example 325×300