Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
POLRI

Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Modus Arisan Online, Perempuan Lajang Asal Pegambiran Kota Cirebon Tipu Member

iman januar
75
×

Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Modus Arisan Online, Perempuan Lajang Asal Pegambiran Kota Cirebon Tipu Member

Share this article

Kota Cirebon, Jemari News – Polres Cirebon kota, – Seorang perempuan lajang asal kelurahan pegambiran kecamatan lemahwungkuk kota Cirebon diduga tipu member korbanya dengan modus arisan online, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Diketahui Peerempuan tersebut berinisial YM (29) yang berprofesi sebagai karyawan swasta kini sudah diamankan kepolisian polres Cirebon kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Atas dasar laporan seorang member yang masuk ke polres Cirebon kota. Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar, menjelaskan” Bahwa untuk pelaku YM ini kita amankan berdasar laporan polisi yang kita Terima dengan kerugian mencapai RP. 46. 455.000 dari sekian banyak korban yang telah kami dapatkan informasi.

“Ada pun untuk kasus penipuan dengan modus arisan Online ini, sudah dijalankan YM sejak 3 tahun terakhir. Dan untuk menggaet calon member, YM mempromosikan arisan online tersebut melalui berbagai media Sosial ( Medsos),” Ungkap Kapolres Cirebon kota dalam jumpa persnya di Mako Polres Cirebon kota Selasa (17/06/2025).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan” Kasus ini terungkap berkat adanya laporan korban warga kota Cirebon yang masuk pada 4 Januari (2025).
Modus yang dilakukan YM ini menawarkan arisan dengan bunga keuntungan tinggi mencapai kurang lebih 60 persen setiap bulan dari modal yang di tanam oleh korban, namun keuntungan mau pun modal yang dijanjikan oleh pelaku, ternyata tidak perna diterima oleh korban. Dan ternyata modal yang diperoleh dari korban, dipakai pelaku untuk membayar korban lainya yang sudah jatuh tempo sebagaimana yang telah dijanjikan,” Jelas Kapolres Cirebon kota.

Atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan, pelaku YM Dikenakan dua Pasal sekaligus.

“Ada pun Pasal yang di kenakan terhadap pelaku ini adalah Pasal 378 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Dan Kemudian Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukumanya sama 4 tahun penjara” Pungkas Kapolres Cirebon Kota

Dengan kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat kota Cirebon untuk tidak tergiur dengan arisan online yang tidak jelas dengan skema pembayaranya.

“Saat ini, pihak Polres Cirebon kota masih menunggu laporan dari member lain yang menjadi korban dari arisan online tersebut.

” Kita masih menunggu korban-korban yang lain apabila ingin melaporkan terkait dengan korban tipu gelap dari Pelaku YM ini. Kami persilahkan untuk melapor ke Polres Cirebon Kota,” Tegas Kapolres Cirebon kota.Caswila

example 325×300