Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Daerah

Majlis Hakim DKPP Berang Atas Kinerja KPU Cianjur

iman januar
73
×

Majlis Hakim DKPP Berang Atas Kinerja KPU Cianjur

Share this article

Cianjur, Jemari News – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu terkait pemilihan kepala daerah (PILKADA) Cianjur 2024 atas perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan perkara nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 di ruang sidang BAWASLU Jabar, Jl. Turangga No. 25 Kota Bandung – Jabar pada Selasa 24 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pengadu, pihak teradu, pihak terkait dan saksi.

Persidangan dipimpin Ketua Majlis Heddy Lugito dengan anggota majlis dari tim pemeriksa daerah (TPD) Jabar yaitu Hariminus Kotto, Martinus Basuki Herlambang dan Heri Nazarudin dengan menghadirkan pengadu, teradu Komisioner KPU Cianjur, para pihak terkait KPU Jabar, Bawaslu Cianjur dan PPK Kecamatan Cianjur dan Karangtengah serta para saksi.

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Abdul Kholik selaku pengadu dengan perkara nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 menerangkan “Bahwa KPU tidak profesional dan teliti dalam menjalankan tugasnya terutama dalam pendistrbusian logistik surat suara yang banyak tidak sesuai dengan jumlah DPT plus cadangan 2,5% di hampir semua Kecamatan dan adanya temuan kotak suara rusak” terang Kholik. “Oleh karena itu kami memandang KPU telah melanggar kode etik dan memohon kepada majlis hakim untuk mengabulkan semua permohonan pengadu” pinta Kholik tegas

Sedangkan pada perkara nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 yang diadukan M. Ridwan atau biasa dipanggil Marsel, menjelaskan “Kami mengadukan Ketua KPU dan empat komisioner KPU lainnya yaitu Abdullatif, Fikri Audah M, Misbahudin dan Rustiman serta ketua PPK Kecamatan Cianjur, Nisa Amaliawati dan ketua PPK Kecamatan Karangtengah, Jalaludin”, terang Marsel.

Lebih lanjut Marsel mengungkapkan, “Baik KPU maupun PPK diduga melanggar kode etik dan aturan terutama dalam hal banyak temuan kotak suara tidak tersegel, tidak ada live streaming dan rapat pleno dilaksanakan secara tertutup di hampir semua PPK saat rapat pleno serta adanya pengusiran, perlakuan kasar kepada saksi saat pleno Kecamatan Cianjur dan Karangtengah ” ungkapnya menambahkan.

Sementara itu ke empat saksi yang hadir diantaranya Ade Muslih, Dedi Mulyadi, Iwan Hermawan, Azhar Sukmawan semuanya membenarkan dan menguatkan atas apa yang diadukan kedua pengadu.

Dilain pihak ketua KPU Cianjur, Muhamad Ridwan membantah dan menerangkan bahwa, “Apa yang dituduhkan kedua pengadu itu tidak benar dan tidak berdasar, KPU sudah menjalankan proses pilkada sesuai aturan dan hukum yang ada”, katanya.

Dalam persidangan, Anggota Majlis Hakim, Hariminus Kotto mencecar ketua KPU dengan pertanyaan seputar dasar pendistrubusian logistik yang membuat ketua dan komisioner KPU nyaris tidak bisa menjawab secara gamblang karena kebingungan. Begitupun ketika ditanya tentang benar atau tidak banyaknya kertas suara yang kelebihan atau kekurangan, ketua KPU menjawab “Iya”. Atas jawaban itu, Hariminus Kotto tampak heran dan berang.(Iwan ‘One’ Hermawan – Kabiro Cianjur)

example 325×300