Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Politik

Polemik Indisipliner Anggota PDI-P Belum Temukan Titik Terang

iman januar
66
×

Polemik Indisipliner Anggota PDI-P Belum Temukan Titik Terang

Share this article

MAJALENGKA, JemariNews.co.id – Sidang polemik anggota Indisipliner PDI-P yang menggugat PDI-P DPC Majalengka hingga DPP PDI-P atas keputusan pemecatan dirinya yang dianggap sepihak dan mengandung unsur politik masih belum menemukan titik terang.

Indra Sudrajat, S.H. sampaikan jawaban hasil sidang kasus gugatan yang dilayangkan Hamzah mantan anggota PDI-P kepada DPC PDI-P Majalengka hingga DPP PDI-P.

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kita sampaikan eksepsi kemenangan absolut yang artinya Pengadilan Negeri Majalengka tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena menurut undang-undang partai politik, sengketa partai politik harus diselesaikan oleh internal partainya sendiri,” Ungkap Indra pada media (05/05/25).

Indra juga menyampaikan, pemberhentian pak Hamzah sebagai anggota PDI-P itu diberhentikan oleh DPP PDI-P. Jikalau pak Hamzah merasa keberatan dia bisa mengajukan ke Mahkamah Partai, pak Hamzah memang mengajukan ke Mahkamah Partai tapi beliau tidak paham mekanisme internal partainya sendiri.

“Kenapa saya sampaikan pak Hamzah tidak paham dengan mekanisme internal partainya sendiri, beliau mengajukan keberatan terhadap Mahkamah Partai itu memakai kuasa hukum. Sedangkan secara aturan diseluruh partai politik tidak hanya PDI-P, begitu keberatan terhadap keputusan partai tidak boleh menguasakan, harus dirinya langsung yang mengajukan keberatan,” Imbuhnya.

Dalam kasus pak Hamzah ini, pak Hamzah memakai kuasa hukum untuk mengajukan keberatannya ke DPP Partai dan Mahkamah Partai, makanya sampai sekarang belum diproses.

“Menurut undang-undang penyelesaian di Mahkamah Partai itu 60 hari, memang kalau dihitung sejak pa Hamzah mengajukan ke Mahkamah Partai sampai dia memasukkan gugatan, kalau hari kalender sudah lebih dari 60 hari tapi kalau hari kerja baru 37 hari,” Tuturnya.

“Semoga majelis nanti, kita berharap dalam putusan selanya mengabulkan kompetensi absolut. Artinya diawal langsung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Majalengka belum berwenang mengadili persoalan ini dan menyerah kembali kepada mekanisme di internal PDI-P.” Tandasnya. ***(Agung A)

example 325×300