Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Parlemen

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Akan Segera Konsultasi Dengan Kejaksaan Negeri Majalengka Atas Ketidakjelasan Sewa Aset Eks Bengkok

83
×

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Akan Segera Konsultasi Dengan Kejaksaan Negeri Majalengka Atas Ketidakjelasan Sewa Aset Eks Bengkok

Share this article
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Akan Segera Konsultasi Dengan Kejaksaan Negeri Majalengka Atas Ketidakjelasan Sewa Aset Eks Bengkok

Majalengka, JemariNews.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti ketidakjelasan sewa aset eks bengkok Kelurahan di Kecamatan Majalengka dan Cigasong, seluruh kordinator lapangan telah dipanggil dan disidang oleh Komisi II.

“Sebelumnya kita sudah mengundang para Lurah, berdiskusi dengan Camat, diskusi dengan BKAD terkait pemanfaatan lahan eks bengkok Kelurahan di Kecamatan Majalengka dan Cigasong. Hari ini kita mendapatkan informasi bahwa, pertama para kordinator lapangan yang dikumpulkan hanya satu orang yang mengakui menggunakan uang, dan itupun untuk biaya istrinya yang dirawat di Rumah Sakit. Kedua mereka menyampaikan ada sebagian kecil yang masih di penggarap, ada sebagian yang sudah disetor ke PT. SMU,” Ungkap Dasim, Senin (05/05/25).

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Yang menjadi persoalan adalah sewa yang belum disetorkan ke pemda itu tahun 2023 dan 2024. Sistemnya seharusnya untuk sewa 2023, misalnya Oktober 2022 dibayar sewanya untuk penggarapan sampai Oktober 2023, dan bayar sewa Oktober 2023 untuk penggarapan sampai Oktober 2024.

“Tadi kata BKAD, PT. SMU sudah membayar tambahan 230 juta dari 1,5 Milyar. Nah itu yang tadi dilaporkan oleh para pengelola,” Tegas Dasim

Menurut Dasim, dari tahun 2023 sampai 2024 PT. SMU tidak mendapatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini BKAD, jadi belum punya landasan apapun untuk menarik uang dari para kordinator pengelola. Kalau sesuai regulasi kan tidak punya, makanya Pemerintah Daerah melalui BKAD dan Pj. Sekda untuk tahun 2023 dan 2024 sudah berkirim surat untuk menagih pembayaran sewa.

“Kami Komisi II, tanggal 19 Mei 2024 akan melakukan konsultasi hukum terkait persoalan tanah eks bengkok. Kita mau minta saran pendapat, apalagi sudah diperiksa oleh Kejaksaan, jadi apakah kami yang undang Kejaksaan atau kami yang datang ke Kejaksaan, seperti itu kesimpulan akhirnya.” Tandasnya.(Agung A.)

example 325×300