Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
POLRI

Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

Rasan
38
×

Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

Share this article

 

Garut – Jemari News.co.id –  Pada hari Rabu 02 April 2025 pukul 04.00 Wib, Polres Garut melalui Unit III Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor R-2 milik korban Sdr. Dejani Reynaldi.

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.

Namun sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada pelaku tanpa seijin Sdr. Dejani Reynaldi, Setelah itu sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku kepada orang lain.

“Pelaku adalah E (28) yang merupakan warga Ds. Kertajaya Kec. Cibatu yang saat ini sudah ditahan di Polres Garut dan akan dilakukan proses lebih lanjut.” Tambah Kasat Reskrim.

Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan roda dua merk Honda dan 1 (satu) lembar fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda dua merk Honda.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tuju juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana.

( Reza ).

example 325×300