Cirebon, JemariNews.co.id – Pemdes Desa Galagamba gelar acara Musyawarah Desa (Musdes) bertajuk Expos rencana kegiatan APBDES Tahun 2025 di saksikan, Camat, Kasipem, Kasitrantib Pendamping Desa Kecamatan Ciwaringin.
Acara tersebut di gelar di kantor balai Desa Galagamba Jumat, 28 Februari 2025 pukul 13.30 WIB.
Acara Musdes yang bertajuk Expose APBDES guna menindak lanjuti rencana pembiayaan kegiatan di Tahun 2025 saat ini yang sudah melalui Musdus dan Musdes.
Namun dari beberapa poin yang telah di bacakan oleh pemdes dinilai kebanyakan program yang tidak berbentuk fisik jelasnya kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan Pemdes Kurang Transparansi Anggaran.
“Sekelas Sekretaris BPD (Solichin) saja banyak yg tidak tahu anggran Desa apalagi masyarakatnya,” kata warga yang akrab di panggil Mas Iyak.
“Permintaan warga terkait transparansi pengelolaan anggaran dana Desa tahun 2024 Desa Galagamba kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon agar segera di publikasikan, kami ingin tahu berapa dan apa saja yang sudah di kerjakan selama tahun 2024,” katanya.
“Warga menyayangkan kepada sikap pemerintah Desa Galagamba yang tidak transparan dalam pengelolaan dana Desa padahal sudah dijelaskan Undang-Undangnya oleh kemendagri tentang transparansi pengelolaan anggaran dana desa masyarakat wajib mengetahui dan diberikan kemudahan dalam mengakses informasi penggunaan dana desa sepanjang tahun 2024,” sambungnya.
Terjadinya ketegangan berlangsung antara warga dengan pihak pemerintah Desa soal transparansi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2024.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa sebagai bentuk kontrol sosial dan langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
“Jika Pemerintah Desa Galagamba tidak segera memasang papan info grafis anggaran tahun 2024 patut di duga melakukan praktek yang berpotensi korupsi,” tegas Mas Iyak.
Menurut perwakilan masyarakat yang akrab disapa Mas Iyak merupakan upaya warga untuk memastikan anggaran desa digunakan secara efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ini bertujuan untuk meluruskan apa yang bengkok dan memperbaiki apa yang perlu diperbaiki.
“Banyak anggaran yang dianggap tidak logis dan kurang efektif. Kami sebagai masyarakat tidak ingin ada penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena itu kami mengingatkan aparat desa agar lebih transparan dalam pembangunan dan kebijakan desa, serta mengusulkan program yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Tutup Mas Iyak.
Namun hal tersebut di bantah oleh Suwandi Hartono selaku Kuwu Galagamba bahwa realisasi bukan hanya untuk fisik saja tapi untuk yang lainnya juga di perbolehkan. “Ujar kuwu
Hendri Suwono adik kandung dari kuwu Galagamba selaku Ketua Bumdes yang mengelola anggaran bumdes senilai sembilan puluh juta rupiah (90.000.0000) yang anggarannya untuk sewa sawah bengkok jatah dari kakanya yang saat ini menjabat Kuwu Desa Galagamba.
Adapun besaran sewa sawah yang di sewa oleh Bumdes per hektarnya senilai enam belas juta rupiah (16.000.000) dan Hendri Suwono sudah menyewa sawah bengkok melalui kakaknya yang menjabat sebagai kuwu seluas lima hektar berarti enam belas juta rupiah di kalikan lima. 16.000.000 x 5 = 80.000.000 delapan puluh juta. Dan sisanya sepuluh juta untuk permodalan kebutuhan pertanian seperti bibit pupuk tenaga menurut pengakuan hendri selaku ketua BUMDes.
Selain Camat Ciwaringin Dedi samanhidi S.E M.Si. yang memberikan himbauan kepada tiap tiap desa terkait Papan Infor grafis sebagai sarana informasi publik,” katanya.
Hal senada di sampaikan Sofyan Ahlaf selaku Pendamping Desa di Kecamatan Ciwaringin yang turut menyampaikan pesannya dalam forum Musdes terkait amanat UU Desa No 3 Tahun 2024 Pasal 27, supaya papan informasi grafis APBDES dan Realisasi APBDES Tahun 2024 maupun anggaran APBDES tahun 2025 segera di pampang di Papan Informasi Publik, agar masyarakat mudah dalam mengakses informasi tentang transparansi anggaran yang di kelola Desa seperti desa desa yang lainnya.
“Dan saya berpesan kepada Bumdes yg akan mengelola 20% Dana Desa untuk ketahanan Pangan sekitar 200 jutaan lebih, agar mengacu dengan Kemendesa No 3 Tahun 2025 Panduan Dana Desa Untuk Ketahan Pangan yang merupakna Program Perioritas Penggunana Dana Desa TA 2025 “Ucap Sofyan Ahlaf,di sela masukan Expose APBDES.(A.Suhendra)