Bandung, JemariNews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Satgas ini dibentuk sebagai respons atas maraknya kasus premanisme yang meresahkan warga serta menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, Satgas ini akan fokus pada penindakan premanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan hotline Bandung Siaga 112 sebagai kanal pengaduan masyarakat.
“Diskominfo akan mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Satgas ini, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka bisa melaporkan tindakan premanisme melalui hotline 112,” ujar Farhan dalam Rapat Satgas Anti Premanisme, Rabu 26 Maret 2025.
Selain itu, ia juga menjelaskan struktur Satgas yang telah disusun untuk memastikan koordinasi yang jelas dalam penanganan premanisme.
“Setiap bidang dalam Satgas memiliki tugas masing-masing. Pencegahan dilakukan oleh Satpol PP, intelijen dikoordinasikan oleh kepolisian dan TNI, sementara penindakan tetap menjadi ranah kepolisian. Dengan mekanisme ini, diharapkan Satgas bisa bekerja secara efektif,” tambahnya.
Farhan juga menyoroti dua isu premanisme yang paling sering dikeluhkan warga, terutama selama masa libur Lebaran, yakni praktik parkir liar dan premanisme jalanan.
“Masalah parkir liar bukan hanya soal pungutan ilegal, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi warga. Oleh karena itu, patroli harus lebih sering dilakukan untuk menekan praktik ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menambahkan, Satgas ini harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai cakupan premanisme agar dapat bekerja secara efektif.
“Kita perlu memperjelas definisi premanisme. Apakah penagihan utang dengan cara paksa termasuk premanisme? Bagaimana dengan oknum yang meminta proyek secara tidak sah? Jika ini termasuk, maka harus ada penanganan yang tegas,” kata Erwin.
Ia juga menyoroti praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan bank emok yang sering memberikan tekanan kepada masyarakat.
Menurutnya, jika praktik ini termasuk dalam kategori premanisme, maka Satgas harus turut menangani permasalahan tersebut.
Selain itu, Erwin menekankan pentingnya memastikan efektivitas hotline 112, mengingat masih banyak keluhan masyarakat terkait kecepatan layanan pengaduan direspons.
“Kita harus memastikan bahwa laporan yang masuk ke hotline 112 benar-benar ditindaklanjuti dengan cepat. Jika Tim Prabu bisa langsung bergerak setelah ada laporan, maka ini akan menjadi terobosan besar dalam memberantas premanisme di Kota Bandung,” jelasnya.***