Sumedang-JemariNews. co. id- Status Tanah Cipanas Sekarwangi, Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang masih menjadi sengketa antara Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (Pemda).
Carut marut status tanah Cipanas Sekarwangi sudah berlangsung sangat lama, bahkan Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Sumedang (Kejari) sudah mengumpulkan antara penggugat (YPS) dengan tergugat (Pemda Sumedang) namun disayangkan belum menemui titik terang, senin 10/2/25. Bahkan pada tahun 2022 pertemuan serupa pun pernah dilaksanakan, namun hasilnya tetap seperti sekarang (tidak ada titik temu).
Pertemuan dihadiri perwakilan pihak YPS , YNPWS , Bidang Aset Pemda, PT Kampung Makmur selaku Pendor pengelola Cipanas Sekarwangi, Kadisbudpora, Camat Buahdua, Kepala Desa Sekarwangi dan Juru Tulis tahun 1997.
Awal mulanya terjadinya sengketa dikarenakan Pemda Sumedang sudah mengganti status tanah menjadi Kartu Identitas Barang (KIB), atas dasar pembelian pada tahun 1996 namun diduga tidak berdasar, sebab tidak mampu membuktikan semua barang bukti di meja rapat. Pernyataan dari Tokoh masyarakat dan Perangkat desa Sekarwangi menyebut sebagai tanah wakaf Yayasan Pangeran Sumedang, dengan dibuktikan dengan Buku C desa No 5 Persik 1324, dan menyebut Disbudparpora hanya sebagai pengelola saja.
Amsumsi tanah milik Disbudparpora pun muncul, yang membuat anehkan pihak desa pun tidak mengetahui kapan dan bagaimana proses tersebut terjadi. Pemda Sumedang hanya memiliki SPPT a/n Disbudparpora sebagai alas hak penerus wakaf. Yayasan Pangeran Sumedang pun tidak bisa mengakui hal tersebut dikarenakan memiliki bukti alas hak yang jelas, dari dasar sejarah maupun bukti leter c dan SPPT yang sudah ada di desa sejak lama dan tidak berubah.
Menurut pihak YPS ( inisial SS hadir dalam rapat tersebut),mengatakan seharusnya sertifikat tanah Cipanas Sekarwangi harus tetap Wakaf,”saya mengharap status tanah Cipanas sekarwangi tetap Wakaf, bukan atas nama perorangan atau bahkan intansi. Keputusan Ketua Kejari Sumedang yang seakan dipaksakan tetap kepada hasil sertifikat sekarang yang tanpa adanya dasar hukum yang kuat, akan membuat ketidak percayaan masyarakat baik kepada Intitusi ataupun Pemerintahan Kabupaten Sumedang.
“Ikrar wakaf Pangeran Surya Atmaja.wakaf” temenang dijual,dirobah robah,dituker tuker.
Lanjut Pihak YPS ,Kami tidak akan menolak Pensertifikatan tanah tersebut, namun meminta bukti jual belinya atau pengalihan hak atas tanah Cipanas Sekarwangi kepada Pemda Sumedang, sesuai UU kepemilikan tanah yang ada di NKRI. Kami meminta supaya hasil rapat yang tetap mendorong Pensertifikatan tanah cipanas sekarwangi ditinjau kembali, sampai alas hak Pemda Sumedang valid. Jangan sampai ada dugaan kepentingan dari pejabat Sumedang.
(Maman)