Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Pemerintah

Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Pou Yuen Indonesia Cianjur Audensi Dengan Pemkab. Cianjur

146
×

Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Pou Yuen Indonesia Cianjur Audensi Dengan Pemkab. Cianjur

Share this article

CIANJUR – Jemari News.co.id – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Pou Yuen Indonesia, Cianjur melakukan audensi dengan pemerintah Kabupaten Cianjur di Aula ASDA 1 Pemkab Cianjur siang tadi Kamis 23 Januari 2025.

Tampak hadir Deni Furqon Ketua SPN PT.Pou Yuen Indonesia yang didampingi jajaran pengurus SPN dan beberapa perwakilan pekerja serta dari Pemkab Cianjur dihadiri oleh Arief Purnawan (Asda 1), Cecep Dicky Haryadi (Kadisnakertrans), Rizki (Sekdisnakertrans), Heri Suparjo (Kaban. Kesbangpol) Kabupaten Cianjur yang didampingi kepolisian dari Polres Cianjur.

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun agenda audensi ini untuk menyampaikan aspirasi para pekerja melalui perwakilannya SPN PT. Pou Yuen Indonesia, Cianjur terkait adanya perpanjangan aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat managemen
PT. Pou Yuen Indonesia (PYI) Cianjur yang dibuat secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja (SPN) kepada Pemkab. Cianjur.

Menurut Deni Furqon Ketua SPN PT.PYI, Cianjur yang juga Wakil Ketua DPD SPN Jabar hal ini dilakukan sebagai rangkaian aksi sebelumnya dari selasa hingga hari ini kamis untuk meminta Pemkab dalam hal ini Bupati Cianjur untuk menerbitkan surat yang isinya agar pihak managemen PT. PYI Cianjur membatalkan dan merubah isi aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan membuat ulang aturan PKB dengan melibatkan perwakilan pekerja dalam hal ini SPN, karena kita menolak perpanjangan aturan PKB sebelumnya yang dibuat sepihak itu tidak sesuai dengan kepentingan pekerja dan banyak muatan-muatan omnibuslaw.

“Kita dari SPN mendesak perusahaan untuk merubah aturan PKBnya dan membuat aturan PKB baru dengan melibatkan kita selaku perwakilan pekerja untuk berunding” kata Deni. “dan apabila ketika surat dari Pak Bupati tersebut sudah dilayangkan ke perusahaan namun dalam tiga hari tidak ditanggapi atau dilaksanakan oleh pihak perusahaan, maka kami akan mengadakan demo besar-besaran, mogok kerja dan upaya hukum sesuai aturan ketenagakerjaan” tambah deni berapi-api.

Sementara itu pihak Pemkab. Cianjur melalui Asda 1 Arief Purnawan menanggapi hal itu dengan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan SPN PYI Cianjur dan berjanji akan meneruskannya kepada Bupati. “Pokoknya jangan khawatir, surat akan kita buat dan di layangkan kepada mangemen PT.PYI Cianjur agar merubah dan membuat kembali aturan PKB itu dengan melibatkan perwakilan pekerja yaitu SPN PYI, namun minta waktu sampai besok (Jumat) kata Arif Asda 1.

(Iwan Hermawan -Kabiro Cianjur)

example 325×300