BANDUNG – Jemari News.co.id – 42 Advokat dari Kongres Advokat Indonesia di ambil sumpah dan janji nya di Pengadilan Tinggi Bandung ,Senin pagi, (16/12/24). Kegiatan ini menjadi langkah akhir yang wajib ditempuh untuk mendapatkan legalitas penuh sebagai advokat yang dapat beracara di pengadilan
Pengambilan Sumpah Advokat Bertempat di ruang sidang utama, prosesi berlangsung dengan penuh khidmat di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr Moh Eka Kartka EM SH MHUM. Dalam sumpahnya, para advokat berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang, menjaga etika profesi, serta menegakkan keadilan tanpa memandang perbedaan.
“Advokat bukan hanya pembela klien, tetapi juga pelindung keadilan. Tugas ini membutuhkan integritas tinggi dan tanggung jawab moral yang besar,” tegas Moch Eka Kartika, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Prosesi ini dihadiri pula oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE.,C.LMA., CCD. Sekretaris Daerah DPD KAI Jabar Adv. Aa Jaelani S.H.,C.LD., C.LTC., C.CLM., C.EI., Ketua Bidang Pendidikan DPD KAI Jabar Adv. Taufik Hidayat, S.H., M.H., CLI., keluarga calon advokat, dan sejumlah tamu undangan.
Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., (Tengah) Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe.,, Sekretaris Daerah DPD KAI Jabar Adv. Aa Jaelani S.H.
Salah satu peserta yang baru saja diambil sumpahnya, ~Adv. Pathar Simatupang S.E., S.H., mengungkapkan rasa haru~ dan bangganya.
“Ini adalah awal perjalanan kami sebagai advokat. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional dan tetap memegang prinsip keadilan,” ujar Patar Simatupang SE SH,. peserta baru yang diambil sumpah.
Dengan diambilnya sumpah ini, para advokat baru telah memenuhi seluruh persyaratan untuk beracara di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sumpah advokat ini tidak hanya menandai legalitas profesi, tetapi juga menjadi pengingat akan tanggung jawab besar yang harus diemban dalam menjalankan amanah masyarakat dan hukum. ( Red ).