Scroll ke bawah untuk lihat artikel
example 325×300
Luar NegeriPemerintahPeristiwaTekno

Oknum Kades dan Bendahara Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang – Cianjur dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan ke Polres Cianjur

1251
×

Oknum Kades dan Bendahara Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang – Cianjur dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan ke Polres Cianjur

Share this article

CIANJUR – Jemari News.co.id – Oknum Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur – Jabar berinisial “TD”dan Bendaharanya berinisial “PA” diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap salahseorang warga Kampung Cibogo II RT. 04 RW. 01 Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, yang notabene masih warganya bernama Ayu Ida S (56). Sabtu 28/12/2024.

Hal tersebut mencuat setelah sebelumnya yaitu sekitar tahun 2020 oknum bendahara atas nama kepala desa diperintah mendatangi Ayu Ida S untuk di berikan titipan dana talangan hingga mencapai Rp. 350.000.000 dengan alasan untuk membayar insentif RT, RW, Guru ngaji, LPM dan berjanji akan dikembalikan setelah dana DD dan ADD cair dengan iming – iming akan diberikan uang lebih sebagai tanda jasa/terima kasih. Namun Kades dan Bendahara tersebut hingga kini 2024 masih belum juga mengembalikan uang pinjaman atau dana talangan tersebut. Padahal sudah beberapa kali diminta mengembalikan dana talangan (titipan) itu dan musyawarah.

Advertisement
example 300×600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Oleh karena itu Ayu Ida S merasa dipermainkan dan ditipu oleh kades hingga akhirnya masalah ini dibawa ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Satreskrim Polres Cianjur pada 14 Desember 2024 lalu

Hal ini dibenarkan oleh Adv.Aa Jaelani, SH.,CLD.,CLCT.,CCLM.,CEI selaku kuasa hukum dari Ayu Ida S. “Benar, bahwa klien kami Ibu Ayu Ida S merasa tertipu oleh oknum Kepala Desa Mekargalih dan Bendaharanya karena telah menjadi korban dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah (350 Juta), ungkapnya.

“Selain itu, berbagai upaya sudah dilakukan, baik dengan meminta dikembalikan dana talangan (titipan) itu maupun dengan musyawarah kekeluargaan pun telah ditempuh sejak lama, bahkan pada bulan Januari 2022 kedua belah pihak membuat kesepakatan, salahsatu pointnya adalah bahwa oknum Kades dan Bendahara akan mengembalikan uang/dana talangan yang merupakan titipan itu sebesar 350 juta pada akhir tahun 2022 namun lagi – lagi perjanjian tersebut tidak terealisasi, baik oknum Kades maupun Bendahara sedikitpun tidak terlihat adanya itikad baik menyelesaikan masalah tersebut” ujar kuasa hukum menambahkan.

Adapun materi yang dilaporkan Ayu Ida S melalui kuasa hukumnya yang akrab disapa Aa Jaelani, SH. yaitu oknum Kades Mekargalih dan Bendaharanya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana diatur pasal 372 dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pasa 378 (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Cianjur atas diterimanya laporan ini semoga bisa cepat selesai dan ada kepastian hukum”, pungkasnya.

Sementara itu Niko Apriliandi, SH. Selaku kuasa hukum Kepala Desa Mekargalih dan Bendaharanya ketika diminta konfirmasi dan tanggapan atas dilaporkan Kades beserta bendahara melalui telpon WA mengatakan, bahwa beliau menghormatinya dan menganggap suatu kewajaran sebagai warga negara yang mempunyai hak. Namun beliau juga mengelak bahwa masalah ini bukanlah suatu tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami namun merupakan perdata, karena ini adalah hutang piutang dan klien kami juga sudah beritikad baik dengan akan membayar dan melunasi sebesar Rp 350 juta dengan cara dicicil

“Sebetulnya ini bukan tindak pidana melainkan perdata, karena klien kami sudah memastikan akan membayar dan melunasi dengan cara dicicil hingga lunas, tetapi pihak Ayu Ida menolak tawaran klien kami itu”, ujarnya.

(Iwan “One” Hermawan – Kabiro Cianjur)

example 325×300